Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, saksi mengaku mendengar terdakwa meminta pertolongan dan menyebut adanya persoalan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Jalannya persidangan dugaan KDRT yang menyeret terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, ketika majelis hakim memeriksa keterangan saksi, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris HST Sinurat).

Sidang kemudian ditutup setelah majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa seharusnya memperkuat dakwaan terhadap Sherly, namun dari keterangan yang disampaikan di persidangan justru muncul fakta bahwa Sherly dinilai sebagai korban.

Jonson menjelaskan, salah satu saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi, masih di rumah tempat peristiwa tepatnya di garasi, Sherly langsung memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya terasa sakit, lalu sherly dibawa pulang oleh orang tuanya, usai bapaknya terdakwa meminta agar sherly dibawa pulang sama mereka.

“Faktanya hari ini kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik dengan apa yang didakwakan. Nyatanya disebutkan tadi bahwa Sherly selaku korban di sini, bukan pelaku. Salah satu saksi menerangkan masih di rumah tempat kejadian di garasi, Sherly memeluk mamanya sambil mengatakan badannya sakit semua. Itu menjadi catatan penting bagi kami, setelah itu sherly dibawa pulang, ” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan usai sidang.