Berita Utama & Headline

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

0
×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, saksi mengaku mendengar terdakwa meminta pertolongan dan menyebut adanya persoalan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Jalannya persidangan dugaan KDRT yang menyeret terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, ketika majelis hakim memeriksa keterangan saksi, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris HST Sinurat).

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (07/05/2026).

Sidang terbuka tersebut berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Persidangan dipimpin Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson (53) dan Budi Tahir (68), yang merupakan ayah kandung terdakwa.

Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.

“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang di ruang sidang.

Dalam pemeriksaan saksi, kuasa hukum terdakwa Jonson Sibarani mendalami alasan kedatangan Erwin Henderson ke rumah pelapor pada hari kejadian.

Erwin menerangkan, dirinya bersama istrinya, Yanti, serta kedua anak mereka datang untuk mengantar Yanti menjemput Sherly setelah menerima kabar bahwa Sherly disebut dalam kondisi ketakutan dan ingin keluar dari rumah tersebut.

Menurut Erwin, informasi tersebut diperolehnya dari cerita Sherly kepada istrinya pada malam hari menjelang tengah malam. Ia menyebut Sherly diduga mengalami penganiayaan.

“Sherli malam itu dianiaya,” ujar Erwin di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya siapa yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, Erwin menjawab bahwa orang yang disebut Sherly adalah R.

Saksi juga menerangkan bahwa Sherly sempat mencari telepon genggam lamanya untuk menghubungi keluarga karena telepon seluler yang biasa digunakannya disebut sudah hancur.

Dalam keterangannya, Erwin mengaku sempat menyarankan agar Sherly meninggalkan rumah menggunakan jasa transportasi daring. Namun menurutnya, Sherly mengaku tidak bisa keluar rumah apabila tidak dijemput langsung.

“Aku enggak bisa keluar, kalau kalian enggak datang, aku enggak bisa keluar. Dijaganya mereka,” kata Erwin menirukan ucapan yang disebut disampaikan Sherly kepada keluarganya.

Saksi menerangkan, esoknya saat tiba di lokasi, pintu rumah dibuka oleh Sherly. Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, pintu disebut kembali ditutup dan dikunci, sementara Erwin tetap berada di luar rumah.

Dalam keterangannya di persidangan, Erwin mengaku mendengar langsung ucapan yang menurutnya berasal dari pelapor berinisial R, yang meminta seseorang bernama LK untuk mengunci pintu rumah tersebut.

“Izin, Pak. Tadi kan pada saat istri saya masuk itu yang mengunci langsung mamanya R. Saya dengar dari R bilang, ‘Mak, kunci pintunya,’” ujar Erwin di hadapan majelis hakim.

Tak lama kemudian setelah pintu rumah dikunci, saksi mengaku mendengar suara teriakan dari dalam rumah hingga membuat dirinya panik dan menggoyang-goyangkan pintu yang dalam keadaan terkunci.

“Teriakan Sherly minta tolong. Teriakan, ‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’” ungkap saksi dalam persidangan.

Menurut Erwin, teriakan tersebut membuat dirinya panik hingga berusaha menggoyang-goyangkan pintu rumah yang saat itu dalam kondisi terkunci.

“Karena ada teriakan dari dalam. Saya goyang-goyang pintunya, tapi enggak kebuka,” ungkapnya.

Persidangan juga menampilkan rekaman video CCTV yang sebelumnya sempat diputar dalam sidang terdahulu. Dalam rekaman tersebut, saksi Erwin mengidentifikasi beberapa orang yang berada di lokasi, termasuk dirinya sendiri dan seseorang yang disebut sebagai Budi Akiek dan Joni Chandra.

Saat dicecar mengenai tindakannya mematikan MCB listrik di rumah tersebut, Erwin menjelaskan hal itu dilakukan atas inisiatif pribadi dengan tujuan menghentikan keributan di dalam rumah.

“Pikiran saya supaya kalau di dalam gelap keributan itu berhenti dan satu orang pasti ada yang bukain pintu,” ujar Erwin menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menegaskan apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah orang lain. Erwin membantah adanya arahan dari pihak mana pun.

“Tidak disuruh seseorang,” jawabnya.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menanyakan dugaan penyebab konflik rumah tangga antara Sherly dan R. Menjawab pertanyaan itu, Erwin menyebut dirinya mendengar adanya persoalan perselingkuhan.

“Yang lainnya penyebabnya dia ketahuan selingkuh,” kata Erwin di persidangan.

Namun demikian, keterangan tersebut merupakan informasi yang diakuinya diperoleh dari cerita yang disampaikan kepada istrinya dan bukan disaksikan langsung oleh dirinya sendiri.

Saksi juga mengungkap bahwa setelah peristiwa keributan terjadi, sempat dilakukan pertemuan secara kekeluargaan di garasi rumah. Menurutnya, sekitar 10 orang hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk anggota keluarga kedua belah pihak dan petugas keamanan.

Dalam pertemuan itu, kata Erwin, salah seorang keluarga disebut meminta agar persoalan tersebut tidak berlanjut menjadi saling lapor ke aparat penegak hukum.

Meski demikian, menurut Erwin, laporan polisi tetap dibuat pada hari yang sama. Ia menyebut pihak yang pertama kali melapor adalah LK yakni mamanya R..

Selain itu, Erwin juga mengaku istrinya sempat diamankan aparat dua hari setelah laporan dibuat. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa di persidangan.

Sementara itu, Majelis Hakim dan JPU beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan dan jawaban saksi tetap fokus pada perkara yang sedang disidangkan.

Sidang kemudian ditutup setelah majelis hakim menyatakan pemeriksaan saksi telah selesai dan akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa seharusnya memperkuat dakwaan terhadap Sherly, namun dari keterangan yang disampaikan di persidangan justru muncul fakta bahwa Sherly dinilai sebagai korban.

Jonson menjelaskan, salah satu saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi, masih di rumah tempat peristiwa tepatnya di garasi, Sherly langsung memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya terasa sakit, lalu sherly dibawa pulang oleh orang tuanya, usai bapaknya terdakwa meminta agar sherly dibawa pulang sama mereka.

“Faktanya hari ini kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik dengan apa yang didakwakan. Nyatanya disebutkan tadi bahwa Sherly selaku korban di sini, bukan pelaku. Salah satu saksi menerangkan masih di rumah tempat kejadian di garasi, Sherly memeluk mamanya sambil mengatakan badannya sakit semua. Itu menjadi catatan penting bagi kami, setelah itu sherly dibawa pulang, ” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan usai sidang.

Menurut pihak kuasa hukum, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Selain menyoroti keterangan para saksi, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menilai rekaman yang ditampilkan bukan rekaman asli CCTV, melainkan video hasil rekam ulang sehingga tidak menampilkan suara.

Togar menyebut pihaknya meyakini apabila rekaman asli diputar, maka akan terdengar suara Sherly yang disebut berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.

“Kalau menurut kami itu bukan CCTV yang sebenarnya, melainkan hasil rekam ulang sehingga tidak ada suara. Kami yakin apabila rekaman aslinya diputar maka akan terdengar bagaimana Sherly menjerit meminta tolong,” kata Togar Lubis.

Ia juga mempertanyakan durasi rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berdurasi 6 menit 52 detik, namun saat diputar di persidangan hanya menampilkan sekitar 6 menit tayangan.

Menurut Togar, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli IT apabila Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengkaji keaslian dan teknis rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.

“Kalau memang ahli IT tidak dihadirkan oleh jaksa, maka kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan soal CCTV dan seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan rekaman itu,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai rekaman yang diputar bukan momen ketika saksi Erwin disebut mematikan MCB listrik. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, saat MCB dimatikan disebut sudah ada sosok Budi Akiet di lokasi kejadian, sedangkan dalam tayangan yang diputar sosok tersebut belum terlihat.

Sementara itu, dalam wawancara usai sidang, terdakwa Sherly mengungkapkan dirinya sempat memeluk sang ibu sambil menangis dan mengeluhkan rasa sakit di seluruh tubuh setelah peristiwa tersebut terjadi.

Sherly menjelaskan, saat itu ibunya meminta agar dirinya pulang bersama keluarga untuk beristirahat. Namun ia menolak apabila harus meninggalkan kedua anaknya di rumah.

Menurut Sherly, persoalan yang diperdebatkan dalam rekaman CCTV berkaitan dengan permintaan agar dirinya pergi tanpa membawa anak-anak.

“Saya bilang sama mama saya, saya tidak mau pergi tanpa anak-anak. Dua anak ini harus saya bawa. Kalau saya tidak bisa bawa, saya tetap di rumah apa pun risikonya,” ujar Sherly.

Sherly mengatakan ibunya kemudian meminta izin kepada Roland agar dirinya dapat pulang bersama kedua anaknya untuk beristirahat di rumah orang tua.

Ia juga mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh hingga selama tiga hari kesulitan bangun dari tempat tidur. Bahkan untuk menuju toilet, dirinya harus bergerak secara perlahan karena tubuhnya terasa sakit.

“Rasanya seperti habis operasi caesar. Mau bangun ke toilet saja harus miring dulu baru pelan-pelan bangun karena badan sakit semua,” katanya.

Sherly menyebut dirinya hanya menjalani pengobatan jalan setelah kejadian tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sherly juga mengaku sempat tidak berpikir membuat laporan polisi karena persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Ia mengaku memilih menahan diri karena mempertimbangkan kondisi anak-anak dan orang tua.

Namun, Sherly mengaku terkejut karena kakaknya disebut ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan dibuat di Polrestabes Medan.

Menurut Sherly, dirinya yang mengaku berada di lokasi kejadian bahkan belum pernah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penjemputan terhadap kakaknya dilakukan aparat kepolisian.

“Kami sebenarnya memilih diam karena memikirkan orang tua dan anak-anak. Kami berpikir panjang kalau perkara ini dibawa ke ranah hukum pasti akan panjang prosesnya. Tapi saya kaget karena kakak saya dijemput sangat cepat,” ucap Sherly.

Ia juga mengungkapkan saat penjemputan dilakukan, kakaknya baru bersiap menjalani aktivitas sehari-hari dan akhirnya ikut membawa anak-anak karena tidak ada yang menjaga di rumah.

Sidang perkara dugaan PKDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan dan ahli terkait alat bukti elektronik yang dipersoalkan dalam persidangan.