Berita Utama

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

×

Sidang KDRT di PN Lubuk Pakam Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Konflik Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Dalam persidangan, saksi mengaku mendengar terdakwa meminta pertolongan dan menyebut adanya persoalan perselingkuhan dalam rumah tangga.

Jalannya persidangan dugaan KDRT yang menyeret terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, ketika majelis hakim memeriksa keterangan saksi, Kamis (07/05/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris HST Sinurat).

“Aku enggak bisa keluar, kalau kalian enggak datang, aku enggak bisa keluar. Dijaganya mereka,” kata Erwin menirukan ucapan yang disebut disampaikan Sherly kepada keluarganya.

Saksi menerangkan, esoknya saat tiba di lokasi, pintu rumah dibuka oleh Sherly. Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, pintu disebut kembali ditutup dan dikunci, sementara Erwin tetap berada di luar rumah.

Dalam keterangannya di persidangan, Erwin mengaku mendengar langsung ucapan yang menurutnya berasal dari pelapor berinisial R, yang meminta seseorang bernama LK untuk mengunci pintu rumah tersebut.

“Izin, Pak. Tadi kan pada saat istri saya masuk itu yang mengunci langsung mamanya R. Saya dengar dari R bilang, ‘Mak, kunci pintunya,’” ujar Erwin di hadapan majelis hakim.

Tak lama kemudian setelah pintu rumah dikunci, saksi mengaku mendengar suara teriakan dari dalam rumah hingga membuat dirinya panik dan menggoyang-goyangkan pintu yang dalam keadaan terkunci.

“Teriakan Sherly minta tolong. Teriakan, ‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’” ungkap saksi dalam persidangan.

Menurut Erwin, teriakan tersebut membuat dirinya panik hingga berusaha menggoyang-goyangkan pintu rumah yang saat itu dalam kondisi terkunci.