Restorative Justice dan Kasus Korupsi
Rizky Fatimantara Pulungan, SH, dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menjelaskan bahwa korupsi tidak dapat diselesaikan melalui Restorative Justice, karena dampaknya yang luas. “Meskipun pelaku mengembalikan uang negara, korupsi harus tetap diproses secara hukum untuk menjaga kepercayaan publik,” jelasnya.
Sertifikat Penghargaan bagi Peserta
Sebagai bentuk apresiasi, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut memberikan Sertifikat Penghargaan kepada seluruh peserta penyuluhan yang hadir. Acara ini ditutup dengan ajakan untuk mendukung Restorative Justice dalam kampanye Bobby Nasution dan H. Surya, demi terciptanya masyarakat yang lebih adil dan harmonis.













