Hukum

Restorative Justice Jadi Solusi Unggulan Bobby-Surya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti: Keadilan Tak Harus Berujung di Pengadilan

×

Restorative Justice Jadi Solusi Unggulan Bobby-Surya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti: Keadilan Tak Harus Berujung di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Peserta foto bersama Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara usai acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Medan, di Kelurahan Denai, pada Minggu, 19 Oktober 2024. (seputaranindonesia.com/ist)

Lebih lanjut, Dr. Muhammad Sa’i menegaskan bahwa metode ini tidak hanya menguntungkan korban, tetapi juga pelaku dan keluarganya. “Pendekatan ini memberikan keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya, seraya memberikan contoh kasus di mana seorang kepala keluarga dipenjara akibat konflik kecil dengan tetangganya, yang berdampak besar pada keluarganya.

Restorative Justice: Solusi Penyelesaian Kasus Ringan

Restorative Justice, jelas Dr. Muhammad Sa’i, adalah metode yang mendamaikan kedua belah pihak melalui dialog tanpa perlu proses pengadilan formal. Hal ini juga mengurangi beban negara dalam menangani kapasitas penjara yang sudah melebihi 60%.

Namun, Dr. Muhammad Sa’i menekankan bahwa metode ini tidak cocok untuk kasus berat seperti pembunuhan atau pemerkosaan. “Restorative Justice lebih tepat untuk kasus-kasus ringan,” tegasnya.

Interaksi Aktif Peserta

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Salah satu peserta bertanya, “Apakah semua kasus bisa diselesaikan dengan Restorative Justice?” Dr. Sa’i menjawab bahwa pendekatan ini tidak cocok untuk semua jenis kasus, terutama yang berpotensi merusak tatanan sosial. Sementara itu, pertanyaan tentang efek jera dari Restorative Justice juga ditanggapi serius. “Meskipun tanpa hukuman penjara, pelaku tetap harus bertanggung jawab, yang justru bisa menciptakan efek jera lebih dalam,” ujar Dr. Sa’i.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *