Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam rentang beberapa tahun. Korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa terakhir terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka sesuai hasil penyidikan, serta menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Batu Bara menyatakan setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.













