BATU BARA, seputaranindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti serta melengkapi seluruh administrasi hukum.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut menyebutkan, M.A. merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Terduga diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama sejumlah warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak di bawah umur. Setelah menerima laporan tersebut, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum peristiwa itu dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.













