Hukum & Kriminal

Polres Batu Bara Tindak Lanjuti Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan untuk Pemeriksaan

1
×

Polres Batu Bara Tindak Lanjuti Dugaan Persetubuhan Anak, Pria 44 Tahun Diamankan untuk Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Penyidik Satreskrim melengkapi proses penyidikan setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga terjadi berulang kali di Kecamatan Talawi.

Terduga pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak saat berada di lingkungan Polres Batu Bara usai diamankan untuk menjalani proses hukum, Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

BATU BARA, seputaranindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Dalam penanganan kasus tersebut, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara itu mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026. Dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti serta melengkapi seluruh administrasi hukum.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumut menyebutkan, M.A. merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Terduga diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama sejumlah warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang anak di bawah umur. Setelah menerima laporan tersebut, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi untuk memastikan kondisi korban sebelum peristiwa itu dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban menerangkan dugaan tindak pidana tersebut telah terjadi berulang kali dalam rentang beberapa tahun. Korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa terakhir terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan langkah-langkah penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk kepentingan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan dari terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka sesuai hasil penyidikan, serta menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Batu Bara menyatakan setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.