PT SMW Juga memberikan ancaman jika tidak mau menambah dan membayar uang tersebut kepada pihaknya, maka jamaah tidak akan mendapatkan hotel dengan alasan biaya sewa hotel naik padahal seluruhnya telah dilunasi sebelumnya.
Akhirnya dengan berat hati Ustadz Iqbal menambah dan membayarkan uang tersebut kepada PT SMW sebesar USD 9685 dan Rp. 687.070.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), meski telah ditambah dan dibayarkan ternyata tetap saja jama’ah ditelantarkan.
Untuk itulah demi mendapatkan keadilan, H Iqbal Ahmed Sauki Pulungan melalui kuasa Hukumnya Dr. Ahmad Fadhly Roza SH MH melayangkan laporan ke Polda Sumatera Utara dengan bukti laporan No STTP/B/694/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 12 Juni 2023.













