“Kami juga sangat berharap supaya pihak penyidik benar benar serius menangani laporan kami sehingga ditemukan titik terang atas proses hukum, kami juga berharap segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” tegasnya.
Perlu disampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu pada bulan Februari 2023 pihak Ustadz Iqbal bersama rombongannya merasa tertipu atas perbuatan PT SMW yang melanggar kesepakatan yang mereka buat pada tanggal 5 Desember 2022 untuk penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Adapun objek yang diperjanjikan dalam perjanjian tersebut, jamaah mendapatkan fasilitas kamar hotel, tour keliling Madinah dan Makkah konsumsi dan lain lain.
Nyatanya apa yang telah disepakati tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak travel, ternyata Jama’ah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi ditelantarkan, padahal telah membayar seluruh kewajibannya kepada pihak travel.
Jemaah juga merasa diperas harus membayar uang kepada PT SMW sebesar USD 9685 dan Rp. 687.070.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah), penambahan uang ini di luar perjanjian yang telah disepakati.













