“Keempat pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp200 juta untuk tugas ini. Ini adalah kali kedua mereka menjadi kurir sabu untuk jaringan narkoba yang dikendalikan oleh bandar asal Malaysia tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan bahwa narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di pelabuhan Bagan Asahan setelah mendapatkan instruksi dari bandar besar di Malaysia.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Keempat pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh aparat kepolisian di tengah laut, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi keselamatan petugas.
“Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas AKBP Afdhal Junaidi.
Dengan pengungkapan kasus besar ini, polisi berharap dapat memutus mata rantai jaringan narkoba internasional yang masuk melalui perairan Sumatera Utara, sekaligus memperketat pengawasan wilayah laut sebagai langkah preventif.













