Hukum

Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

×

Polda Sumut Tegaskan Tidak Ada Ampun bagi Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kapolda Pastikan Penindakan Berlaku bagi Bandar, Pengedar, hingga Anggota Polri yang Melanggar Hukum

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memaparkan komitmen pemberantasan narkoba, termasuk penindakan terhadap oknum anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kota Medan, Senin (20/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegas Kapolda.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk personel kepolisian sendiri.

Selain pembenahan di lingkungan internal, Kapolda juga meminta seluruh jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan Satresnarkoba di wilayah untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan terhadap bandar maupun jaringan peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan generasi muda di Sumatera Utara.

“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Kapolda.

Ia juga mengingatkan seluruh personel di lapangan agar tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan.