MEDAN, seputaranindonesia.com – Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan menerapkan penegakan hukum secara menyeluruh. Selain memburu bandar dan jaringan narkoba, institusi kepolisian juga memastikan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Humas Polda Sumut, penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam paparannya, Kapolda mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Sumut berhasil membongkar 3.865 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai sekitar 5,3 ton berupa narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya.
Kapolda menilai keberhasilan pengungkapan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap personel internal agar integritas institusi kepolisian tetap terjaga. Menurutnya, setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.













