Ia bahkan meminta agar pemberitaan tetap disiarkan.
“Tayangkan saja, jangan tidak ditayangkan,” ujarnya.
Sherly juga berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara serta memulihkan nama baiknya.
“Saya mohon kepada majelis hakim agar objektif. Saya benar-benar merasa sebagai korban dan tidak pernah menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya berharap bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” ungkapnya.
Refleksi Persidangan
Perkembangan persidangan ini memperlihatkan adanya dua kepentingan yang berbeda, antara perlindungan privasi saksi dan dorongan transparansi dari pihak terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa perkara KDRT tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial dan dampak pemberitaan di ruang publik.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami alat bukti dan keterangan para pihak.













