Pada bagian akhir persidangan, terdakwa Sherly memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Ia menolak tuduhan adanya tindakan kekerasan.
“Tidak ada, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut sejumlah keterangan tidak sesuai fakta dan mengandung rekayasa.
“Banyak sekali yang direkayasa, Yang Mulia. Termasuk soal pemukulan sampai kacamata pecah. Itu bukan karena saya menganiaya, tapi karena dia mencekik saya,” ujarnya.
Selain itu, Sherly menilai bukti rekaman CCTV tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan.
“CCTV tidak dibuka semuanya, hanya bagian yang dibutuhkan saja. Yang di luar rumah juga tidak diserahkan,” katanya.
Menurutnya, masih ada rekaman lain yang belum dihadirkan yang dapat memperjelas kronologi kejadian.
Majelis hakim kemudian mengarahkan agar seluruh bantahan tersebut disampaikan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) pada tahap berikutnya.
Dorong Keterbukaan Informasi
Usai persidangan, Sherly menyampaikan sikap berbeda dengan saksi. Ia menyatakan tidak keberatan jika kasusnya dipublikasikan secara luas.
“Saya tidak keberatan diliput maupun ditayangkan, biar publik tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Biar anak-anak juga tahu, jangan sampai salah menilai,” tegasnya.













