Berita Utama

Bukti CCTV Diperdebatkan di Sidang, Dugaan KDRT Belum Terungkap Jelas

×

Bukti CCTV Diperdebatkan di Sidang, Dugaan KDRT Belum Terungkap Jelas

Sebarkan artikel ini

Kesaksian Berseberangan, Bagian Penting Peristiwa Tak Tertangkap Kamera

Majelis hakim memimpin jalannya persidangan dugaan KDRT dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, saat terjadi perdebatan terkait keabsahan bukti, Kamis (23/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali diwarnai perdebatan sengit, Kamis pagi (23/4/2026). Dalam sidang tersebut, rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti justru menjadi sorotan utama karena keabsahannya dipersoalkan.

Keterangan saksi dan terdakwa yang tidak sejalan membuat fakta peristiwa semakin sulit dirangkai secara utuh. Apalagi, bagian yang diduga menjadi inti kejadian tidak terekam akibat terputusnya rekaman, sehingga pembuktian masih belum menemukan titik terang.

Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam persidangan, terdakwa Sherly tampak hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ricky Sinaga.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sejumlah rekaman CCTV melalui pihak pengadilan untuk menguji keterangan saksi R terkait kronologi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas di rumah, mulai dari kedatangan pihak keluarga hingga situasi sebelum terjadi keributan.