Menanggapi pernyataan tersebut, hakim sempat mengingatkan agar hasil peliputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.
“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata hakim.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari wartawan yang menegaskan bahwa publikasi berita tetap berlandaskan kode etik jurnalistik dan kepentingan publik.
“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujar salah satu jurnalis.
Setelah terjadi diskusi, majelis hakim akhirnya memberikan ruang bagi media untuk mempublikasikan hasil liputan dengan catatan tetap menjaga etika dan kaidah jurnalistik.
Keterangan Saksi Disorot
Dalam kesaksiannya, R menjelaskan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di area tangga rumah. Ia menyebut tidak semua kejadian terekam kamera pengawas karena aliran listrik sempat terputus.
“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ada tidak sepenuhnya memperlihatkan keseluruhan peristiwa.
“Erwin mematikan MCB,” katanya.
Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada awal kejadian kondisi listrik masih menyala, termasuk saat interaksi terjadi di tangga.













