Berita Utama

Perdebatan Peliputan Warnai Sidang KDRT di Lubuk Pakam, Terdakwa Tolak Tudingan dan Dorong Transparansi

×

Perdebatan Peliputan Warnai Sidang KDRT di Lubuk Pakam, Terdakwa Tolak Tudingan dan Dorong Transparansi

Sebarkan artikel ini

Saksi Minta Pembatasan Publikasi, Hakim Sempat Ingatkan Media, Terdakwa Justru Ingin Kasus Terbuka ke Publik

Jalannya persidangan dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung dan terjadi keberatan yang memunculkan diskusi di antara pihak terkait, Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka untuk umum, Jumat (25/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Menanggapi pernyataan tersebut, hakim sempat mengingatkan agar hasil peliputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.

“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata hakim.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari wartawan yang menegaskan bahwa publikasi berita tetap berlandaskan kode etik jurnalistik dan kepentingan publik.

“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujar salah satu jurnalis.

Setelah terjadi diskusi, majelis hakim akhirnya memberikan ruang bagi media untuk mempublikasikan hasil liputan dengan catatan tetap menjaga etika dan kaidah jurnalistik.

Keterangan Saksi Disorot

Dalam kesaksiannya, R menjelaskan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di area tangga rumah. Ia menyebut tidak semua kejadian terekam kamera pengawas karena aliran listrik sempat terputus.

“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ada tidak sepenuhnya memperlihatkan keseluruhan peristiwa.

“Erwin mematikan MCB,” katanya.

Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada awal kejadian kondisi listrik masih menyala, termasuk saat interaksi terjadi di tangga.