Berita Utama & Headline

Perdebatan Peliputan Warnai Sidang KDRT di Lubuk Pakam, Terdakwa Tolak Tudingan dan Dorong Transparansi

4
×

Perdebatan Peliputan Warnai Sidang KDRT di Lubuk Pakam, Terdakwa Tolak Tudingan dan Dorong Transparansi

Sebarkan artikel ini

Saksi Minta Pembatasan Publikasi, Hakim Sempat Ingatkan Media, Terdakwa Justru Ingin Kasus Terbuka ke Publik

Jalannya persidangan dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat agenda pemeriksaan saksi berlangsung dan terjadi keberatan yang memunculkan diskusi di antara pihak terkait, Lubuk Pakam, dalam kondisi sidang terbuka untuk umum, Jumat (25/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (23/4/2026), tidak hanya membahas pokok perkara, tetapi juga diwarnai perdebatan terkait peliputan media yang memicu diskusi antara majelis hakim dan wartawan.

Perkara bernomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H., sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili Ricky Sinaga.

Ketegangan muncul saat saksi pelapor berinisial R menyampaikan keberatan terhadap kehadiran media dalam persidangan. Ia mengaku khawatir dampak pemberitaan akan berpengaruh pada kehidupan pribadi, khususnya anaknya yang masih bersekolah.

“Izin yang mulia, sebelum sidang dimulai saya ingin sampaikan beberapa hal, satu soal persidangan hari ini saya keberatan diliput oleh media, karena ini saya kesini dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dalam perkara rumah tangga, dan saya ada rumah tangga, yaitu anak saya sedang sekolah saya takut, pemberitaan sampai keteman-temannya dan takut anak saya di bully di sekolah, karena anak yang paling besar ikut sama saya,” ujar R.

Menanggapi pernyataan tersebut, hakim sempat mengingatkan agar hasil peliputan tidak disebarluaskan keluar ruang sidang.

“Siapa pun yang meliput persidangan ini, kami minta jangan sampai disebarkan keluar,” kata hakim.

Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari wartawan yang menegaskan bahwa publikasi berita tetap berlandaskan kode etik jurnalistik dan kepentingan publik.

“Peliputan kami tentu akan ditayangkan, baik melalui portal maupun media lainnya, namun tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik,” ujar salah satu jurnalis.

Setelah terjadi diskusi, majelis hakim akhirnya memberikan ruang bagi media untuk mempublikasikan hasil liputan dengan catatan tetap menjaga etika dan kaidah jurnalistik.

Keterangan Saksi Disorot

Dalam kesaksiannya, R menjelaskan dugaan peristiwa yang disebut terjadi di area tangga rumah. Ia menyebut tidak semua kejadian terekam kamera pengawas karena aliran listrik sempat terputus.

“MCB dimatikan Erwin,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ada tidak sepenuhnya memperlihatkan keseluruhan peristiwa.

“Erwin mematikan MCB,” katanya.

Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada awal kejadian kondisi listrik masih menyala, termasuk saat interaksi terjadi di tangga.

“Masih hidup,” jawab R saat dikonfirmasi mengenai kondisi listrik.

R juga menyampaikan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada pihak berwenang.

“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tidak dapat mengingat secara rinci urutan waktu kejadian.

“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” ucapnya.

Pengakuan R pada sidng sebelumnya (14/4/2026)

Namun demikian, saat didalami lebih lanjut oleh kuasa hukum terdakwa, R mengakui bahwa pada fase awal kejadian, termasuk ketika terdakwa turun dari lantai atas dan terjadi interaksi di tangga, kondisi listrik masih dalam keadaan menyala.

” Tadi saudara katakan salahnya MCB saya dimatikan oleh Erwin.iya kan pada saat peristiwa yang mana dimatikan oleh Erwin?,” tanya Jonson
” Pada saat peristiwa hari itulah di hari itu. Iya,” jawab R

“Ya Peristiwa hari itu kan banyak pada saat si pada saat Sherly turun dari lantai 3 atau pada saat Sherly mendorong saudara?,” tanya Jonson
“pada saat mereka teriak. Saya enggak tahu posisi di dekat mana. Enggak lama teriak Erwin gedor-gedor langsung matiin lampu. Saya lupa ingat jelasnya kayak gimana,” jawab R

“Yang gedor-gedor. Bukan. Tunggu dulu. Erwin di luar gedor-gedor pintu, pada saat saudara dari lantai 3 menuju lantai dua, si Sherly mendorong saudara. Berarti hidup. Berarti listrik masih hidup dong waktu itu. Berarti listrik masih hidup dong. Masih. Masih hidup kan? ,” tanya Jonson
“Masih hidup,” jawab R

” Ah, mana rekaman CCTV-nya?,” tanya Jonson
“Minta dong sama jaksa, Pak,” jawab R
” Loh, bukan maksudnya ada enggak rekaman CCTV pada saat peristwa itu?,” tanya Jonson
“Semuanya sudah saya serahkan (rekaman yang ada yang hanya dimiliki R/red),” jawab R

“Ada enggak? Pertanyaan saya, ada enggak rekaman ketika saudara itu didorong oleh Sherly? Kan hidup, Listrik masih hidup?,” tanya jonson
“saya lupa lupa ingat waktu pada saat itu karena enggak lama dia teriak listrik rumah saya dimatikan Pak,* jawab R

“Di mana dia teriak? Enggak lama enggak lama dia teriak. Sebentar ya, saya nangkap keterangan saudara. Enggak lama dia teriak. Berarti yang teriak ini siapa nih?,” tanya Jonson
“Sherly,” jawab R

” tidak lama Sherly teriak. Nah, teriaknya itu pada saat di mana? Lantai tiga kah?,” tanya Jonson
” Lantai dua lantai dua itu ya depan tangga itu pas di depan tangga mana? Di dekat area situ, Pak. Posisinya di posisi yang kita berhadap-hadapan itu,” jawab R

“Berarti masih di lantai di tangga lantai 3 menuju turun ke lantai dua?,” tanya Jonson
“Pokoknya di ujung tangganya, ujung anak tangganya itu kan memang posisi kita semua berdiri di situ. Enggak lama dia teriak Erwin gedor-gedor pintu,* jawab R

” Engak lama tidak lama dia teriak. Ini ini ada aksi, ada reaksi ya kan. Tidak lama dia teriak berarti tidak lama setelah Sherly teriak. Teriaknya itu pada saat si Sherle mendorong saudara pada saat dia masih di lantai 3 turun kebawah?,” tanya Jonson
“pada saat berdebat dia teriak Erwin pada saat berdebat di lantai lantai dua. Lantai dua lantai karena dia sudah menuju anak tangga terakhir di lantai dua. Anak tangga terakhir lantai dua,” jawab R

“Berarti dari lantai dua menuju lantai satu?,” tanya Jonson
“Enggak dong. lantai tiga menuju dua di ruang tamu itu di ujung tangga anak tangga itu. Tiga menuju lantai dua. Di ujung tangganya di ujung tangganya,” jawab R

“Enggak bisa saudara pastikan ya listriknya itu mati pada saat posisi saudara di mana?,* tanya Jonson
“Saya sudah enggak bisa ingat jamnya detiknya apa enggak lama dia teriak sih,” jawab R

Dalam keterangannya, R juga menyebut bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan di area tangga, meski tidak semua bagian kejadian tersebut dapat didukung oleh rekaman visual.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekaman yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik, dan tidak ada rekaman lain yang disimpan secara terpisah.

“Apa yang ada, itu yang saya serahkan,” ujarnya.

Selain itu, R mengakui adanya keterbatasan dalam mengingat detail kejadian secara utuh, terutama terkait urutan waktu dan kondisi di lokasi saat peristiwa berlangsung.

Meski demikian, ia tetap pada keterangannya bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi dalam situasi yang berlangsung cepat dan penuh ketegangan.

Terdakwa Bantah dan Soroti Bukti

Pada bagian akhir persidangan, terdakwa Sherly memberikan tanggapan atas keterangan saksi. Ia menolak tuduhan adanya tindakan kekerasan.

“Tidak ada, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut sejumlah keterangan tidak sesuai fakta dan mengandung rekayasa.

“Banyak sekali yang direkayasa, Yang Mulia. Termasuk soal pemukulan sampai kacamata pecah. Itu bukan karena saya menganiaya, tapi karena dia mencekik saya,” ujarnya.

Selain itu, Sherly menilai bukti rekaman CCTV tidak ditampilkan secara utuh dalam persidangan.

“CCTV tidak dibuka semuanya, hanya bagian yang dibutuhkan saja. Yang di luar rumah juga tidak diserahkan,” katanya.

Menurutnya, masih ada rekaman lain yang belum dihadirkan yang dapat memperjelas kronologi kejadian.

Majelis hakim kemudian mengarahkan agar seluruh bantahan tersebut disampaikan secara lengkap dalam nota pembelaan (pledoi) pada tahap berikutnya.

Dorong Keterbukaan Informasi

Usai persidangan, Sherly menyampaikan sikap berbeda dengan saksi. Ia menyatakan tidak keberatan jika kasusnya dipublikasikan secara luas.

“Saya tidak keberatan diliput maupun ditayangkan, biar publik tahu siapa yang salah dan siapa yang benar. Biar anak-anak juga tahu, jangan sampai salah menilai,” tegasnya.

Ia bahkan meminta agar pemberitaan tetap disiarkan.

“Tayangkan saja, jangan tidak ditayangkan,” ujarnya.

Sherly juga berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara serta memulihkan nama baiknya.

“Saya mohon kepada majelis hakim agar objektif. Saya benar-benar merasa sebagai korban dan tidak pernah menganiaya mantan suami saya sedikit pun. Saya berharap bisa bebas murni dan nama baik saya dipulihkan,” ungkapnya.

Refleksi Persidangan

Perkembangan persidangan ini memperlihatkan adanya dua kepentingan yang berbeda, antara perlindungan privasi saksi dan dorongan transparansi dari pihak terdakwa. Hal ini menunjukkan bahwa perkara KDRT tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial dan dampak pemberitaan di ruang publik.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami alat bukti dan keterangan para pihak.