Penyuluhan hukum ini rencananya akan dilaksanakan di Kampung Mandailing, Tebing Tinggi, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam memahami konsep keadilan restoratif, yang lebih menitikberatkan pada solusi damai dan adil dalam penyelesaian masalah hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut untuk menggelar penyuluhan hukum ini,” kata Sa’i Rangkuti menutup pertemuan.
akhir acara, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH., memberikan Sertifikat Penghargaan kepada pengurus Pasti Bobby Tebing Tinggi sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kepercayaan mereka kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby.













