Dalam kesempatan tersebut, tim advokasi hukum Pasti Bobby juga memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada enam warga yang telah dibantu dalam penyelesaian masalah hukum mereka. Penyerahan sertifikat ini dipimpin oleh Muhammad Sa’i Rangkuti, dengan didampingi oleh pembina Pasti Bobby, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution.
Salah satu penerima bantuan hukum, M. Zulfandi, merasa sangat bersyukur dengan bantuan yang diberikan tim advokasi. “Saya sangat berterima kasih kepada tim Pasti Bobby yang telah membantu saya menyelesaikan masalah hukum dengan baik,” katanya.
Senada dengan Zulfandi, Muhammad Rezeki Nasution, warga Deli Serdang, juga mengapresiasi kinerja tim advokasi yang menurutnya sangat profesional. “Kehadiran tim advokasi Pasti Bobby sangat membantu saya dalam menghadapi permasalahan hukum. Saya sangat bersyukur atas bantuannya,” ungkapnya.
Acara konsolidasi ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat dan komitmen para relawan Pasti Bobby dalam mendukung program-program Bobby Nasution dan Surya, khususnya di bidang hukum, serta menegaskan kembali pentingnya restorative justice bagi masyarakat Sumatera Utara.













