Di tengah konsolidasi tersebut, Muhammad Sa’i Rangkuti, selaku Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menegaskan kembali dukungan timnya dalam program hukum yang diusung oleh Bobby-Surya, terutama terkait penerapan restorative justice. Menurut Sa’i, restorative justice sangat penting untuk menyelesaikan persoalan hukum kecil yang seharusnya tidak masuk ke ranah pidana.
“Kami di Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby berkomitmen mengedepankan restorative justice, khususnya untuk kasus-kasus hukum kecil yang tidak perlu diproses sampai ke pengadilan,” ujar Sa’i Rangkuti di sela-sela acara.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumatera Utara atas kepercayaan yang telah diberikan kepada tim advokasi hukum Pasti Bobby. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Sumut yang telah mempercayakan permasalahan hukumnya kepada kami. Kami akan selalu siap membantu,” tambahnya.
Tim advokasi hukum Pasti Bobby, yang terdiri dari 50 orang, dipastikan akan menjangkau masyarakat di seluruh Sumatera Utara untuk memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan. “Kami memiliki 50 anggota tim advokasi yang akan tersebar di seluruh provinsi Sumatera Utara untuk membantu masyarakat,” tegas Sa’i.













