Medan, seputaranindonesia.com – Persoalan legalitas tanah wakaf menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota dan sejumlah institusi terkait. Dari ribuan bidang tanah yang telah diwakafkan, masih banyak aset yang belum memiliki sertifikat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan digulirkannya kerja sama percepatan pendaftaran tanah wakaf antara pemerintah daerah, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Di Kota Medan, dukungan terhadap langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Penandatanganan berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dalam kesempatan itu menandatangani nota kesepahaman bersama unsur Kejaksaan Negeri, BPN, Kantor Kementerian Agama, serta BWI Kota Medan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kesepakatan yang lebih luas di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meneken nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan BWI Sumatera Utara.
Penandatanganan dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Sejumlah pemerintah kabupaten/kota turut melakukan penandatanganan kerja sama serupa, termasuk Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Bobby menilai persoalan sertifikasi tidak dapat dipandang sekadar sebagai urusan administrasi pertanahan. Legalitas menjadi bagian penting untuk memastikan tanah yang telah diserahkan sebagai wakaf tetap berada dalam peruntukannya dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, BPN, Kementerian Agama dan BWI menunjukkan adanya tanggung jawab bersama dalam menjaga aset wakaf.
Bobby menekankan bahwa negara perlu hadir membantu menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas tanah wakaf. Kepastian hukum dinilai penting agar aset yang telah diwakafkan tidak beralih, hilang, ataupun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Dengan sertifikat dan legalitas yang jelas, pemanfaatan tanah wakaf diharapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan, baik untuk kepentingan sosial, keagamaan maupun kemaslahatan masyarakat.
Bobby juga mengingatkan agar nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh pihak diminta segera menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi langkah nyata untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
Dari sisi penegakan hukum, Kajati Sumut Muhibuddin menyebut kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan legalitas tanah wakaf.
Ia menilai sinergi lintas instansi diperlukan agar proses pendaftaran dan sertifikasi dapat berjalan lebih cepat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan yang berkaitan dengan aset wakaf.
Data yang disampaikan Muhibuddin menunjukkan masih terdapat kesenjangan cukup besar antara jumlah tanah yang telah diwakafkan dan bidang yang sudah bersertifikat.
“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.
Berdasarkan angka tersebut, baru sekitar 41 persen dari 14.683 bidang tanah wakaf yang disebut telah memiliki sertifikat. Artinya, masih terdapat lebih dari 8.600 bidang yang belum bersertifikat berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Muhibuddin kemudian mendorong adanya target bersama untuk meningkatkan jumlah tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Target itu menunjukkan bahwa percepatan sertifikasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan, keagamaan, wakaf, dan pendampingan hukum.
Bagi Pemko Medan, keterlibatan dalam kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan tanah wakaf yang berada di wilayahnya memiliki kepastian legalitas. Sertifikasi diharapkan tidak hanya melindungi aset umat dari potensi sengketa, tetapi juga memastikan tanah wakaf dapat terus digunakan sesuai tujuan wakaf.
Dengan demikian, kesepakatan lintas lembaga tersebut diharapkan menghasilkan percepatan nyata di lapangan, bukan sekadar penandatanganan dokumen. Legalitas yang tuntas menjadi salah satu kunci agar aset wakaf tetap terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.













