“Perbuatan anggota Irwasda tersebut saya menduga mencerminkan perbuatan manipulasi hukum. Mereka bahwasannya dengan sengaja menggunakan jabatan yang digunakannya dengan sengaja mengeluarkan nota dinas perkara ini dilimpahkan ke Krimum. Padahal terhadap perkara ini sudah pernah dihentikan di Krimum. Saya merasa perbuatan mereka ini benar-benar untuk memanipulasi hukum dan bertujuan untuk mengulur waktu sehingga perkara terus bergulir,” pungkasnya.
Lapor ke Propam Poldasu! Mimi Herlina Didampingi Kuasa Hukumnya Khilda Handayani Laporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Dugaan Intervensi Perkara













