Medan, seputaranindonesia.com – Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Hans Silalahi, SH, seorang ibu rumah tangga bernama Mimi Herlina Nasution (NST) secara resmi melaporkan dugaan intervensi dalam penyidikan perkara yang dilaporkannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 15.00 WIB.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Aiptu Holong Samosir dari Subbagyanduan, sebagaimana tercatat dalam dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2 / 82 / V / 2025 / SUBBAGYANDUAN.
Dalam pengaduannya, Mimi Herlina menyampaikan keberatan terhadap dugaan intervensi oleh dua anggota Itwasda Polda Sumut, yakni Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga, atas dua laporan polisi yang sebelumnya ia buat: LP/B/418/II/2024 dan LP/B/419/II/2024. Kedua laporan itu semula ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, namun kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut pada 18 September 2024.
Menurut Mimi, kasus yang ditangani penyidik AKP L. Sialagan sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, pada 18 Maret 2025, Ditreskrimsus secara mendadak mengeluarkan nota dinas kepada Ditkrimum untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, berdasarkan arahan dari Irwasda, yang ia nilai sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya.













