Hukum

Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut  dan Rekanan

×

Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan Kadis Kesehatan Sumut  dan Rekanan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara AMH, Rabu (13/3). (seputaranindonesia.com/istimewa)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara AMH, Rabu (13/3). (seputaranindonesia.com/istimewa)

Medan, seputaranindonesia.com-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara AMH, Rabu (13/3). AMH ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung  Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.

Dalam kasus yang sama, Kejati Sumut juga menahan RMN pihak swasta yang menjadi rekanan proyek tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan membenarkan perihal penahahan ini.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Lanjut Yos, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan. Serta terang Yos,  berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *