Deli Serdang, seputaranindonesia.com – Persidangan perlawanan terhadap PT United Orta Berjaya yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A mengalami penundaan kembali. Penundaan ini dipicu oleh ketidakmampuan pihak PT United Orta Berjaya untuk memperlihatkan Akta Perusahaan yang diperlukan sebagai bukti sah untuk memberikan surat kuasa Penunjukan.

Kasus ini terkait dengan gugatan perlawanan atas putusan No. 242 tahun 2020 dan Nomor 19 Sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan ini akan dilanjutkan pada 5 Desember 2024.
Sidang ini dihadiri puluhan warga komplek Veteran Percut Sei Tuan dan juga dihadiri Penasehat Hukum Masyarakat, Abdul Rahman Batu Bara, CPM, SH.
Ketua Majelis Morailam Purba, didampingi hakim anggota Budi Putra Nur dan Dewi Andriani serta Panitera Pengganti Ripka Ginting, memulai sidang dengan mempersilakan kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kuasa hukum warga yang merupakan keluarga veteran/purnawirawan ABRI, Nashril Haq Lubis, SH dan Mikrot Siregar, SH, MH dari Kantor Pengacara Banteng Keadilan, meminta agar pihak PT United Orta Berjaya menunjukkan Akta Perusahaan untuk memverifikasi surat kuasa yang diajukan. Namun, pihak PT United Orta Berjaya belum dapat memenuhi permintaan tersebut.













