Nashril menyampaikan bahwa jika kedua belah pihak sudah hadir, seharusnya hari ini dapat dilaksanakan mediasi dengan hakim mediator. Namun, karena berkas surat kuasa yang diberikan oleh pihak terlawan belum dilengkapi, persidangan ditunda hingga minggu depan. Ia menegaskan bahwa masyarakat atau pembantah tetap akan menghadiri persidangan untuk menunjukkan itikad baik dalam perlawanan atau pembantahan.
“Seyogyannya kan pada hari ini kalau memang sudah hadir kedua belah pihak akan ditunjuk mediasi hakim mediator akan dipersilakan untuk mediasi, tapi karena memang berkas surat kuasa yang diberikan oleh terlawan atau terbantah hari ini belum dilengkapi, maka masih ditunda untuk minggu depan. Kami tegaskan hari ini masyarakat atau pelawan, pembantah tetap menghadiri persidangan untuk menunjukkan itikad baiknya dalam perlawanan atau pembantahan ini.” ujarnya.
Kuasa hukum warga, Mikrot Siregar, SH., MH, berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta PT United Orta Berjaya untuk mematuhi prosedur peradilan. “Kami berharap perusahaan yang profesional seperti PT United Orta Berjaya dapat melengkapi berkas-berkasnya sesuai dengan SOP yang ada,” kata Mikrot.













