Nashril Haq Lubis, SH menjelaskan, “Kami meminta majelis hakim untuk menyiapkan berkas-berkas kelengkapan yang diperlukan karena surat kuasa dari PT United Orta Berjaya belum bisa dibuktikan keabsahannya tanpa adanya Akta Perusahaan.”
Penundaan ini memicu kekecewaan dari warga Komplek Veteran. James Sitohang, salah seorang perwakilan warga, mengungkapkan rasa frustrasinya, “Kami telah hadir di persidangan kedua kalinya, namun pihak PT United Orta Berjaya masih belum melengkapi berkas-berkasnya. Kami merasa seolah dipermainkan karena masalah tanah yang sudah lama kami tempati tidak kunjung diselesaikan.”
James menegaskan bahwa mereka berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan dengan tegas dan tidak memberikan kesan bahwa mereka dipermainkan. “Kami meminta kepada publik dan pemerintah untuk memastikan keadilan ditegakkan, terutama untuk masyarakat kecil seperti kami,” ujarnya.
Listeria, warga lainnya, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawasi jalannya persidangan hingga akhir. Ia juga menambahkan, “Kami akan terus memantau persidangan ini dan memohon kepada pengadilan untuk menegakkan keadilan.”













