Nashril Hqaq Lubis, SH menjelaskan bahwa hari ini seharusnya masih berupa pemanggilan terhadap pihak PT yang menjadi terlawan. Ia menyebutkan bahwa walaupun sudah ada utusan dari PT berupa kuasa, surat kuasanya masih belum dilampirkan dengan akta pendirian atau akta perubahan. Menurut Nashril, pihak terlawan belum dapat menunjukkan bahwa direktur yang menandatangani surat kuasa tersebut adalah direktur yang sah sesuai peraturan. Oleh karena itu, ia memohon kepada majelis hakim agar menunjukkan bahwa orang yang menandatangani surat kuasa adalah direktur yang sah.
“Hari ini memang seyogyannya masih pemanggilan terhadap pihak PT yang menjadi terlawan hari ini kan begitu. Jadi tadi sudah ada memang utusan dari PT berupa kuasa, akan tetapi surat kuasanya memang telah dilampirkan karena ini kan bentuknya badan hukum tentu harus ada akta-akta pendirian atau akta-akta perubahan, dan hari ini pihak terlawan atau terbantah belum dapat menunjukkan bahwasanya direktur tersebut sebagai orang tersebut sebagai Direktur di PT United Orta Berjaya, sehingga kami memohon meminta kepada majelis hakim agar memang ditunjukkan bahwasanya orang yang menandatangani memberikan kuasa kepada kuasa hukum hari ini adalah memang benar direktur yang diangkat sesuai dengan peraturan.” ucapnya.













