Hukum

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

×

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara, Termasuk Narkotika dan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, termasuk perwakilan Wali Kota, Pengadilan Negeri, Kepolisian, dan BNNK Binjai, Kamis, 11/09/2025. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Binjai, seputaranindonesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 11 September 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya sebatas prosedur, tetapi juga menjadi komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana. Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi edukasi bahwa kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki putusan inkracht, dengan rincian:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *