Hukum

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

×

Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi & Dijarah 9 Bulan, Negara Rugi Rp62,6 Miliar & 2.400 Pekerja Kehilangan Premi

Sebarkan artikel ini

PTPN IV Regional 6: Areal 3.200 Ha dijarah sejak September 2025, HGU habis jadi pemicu, pekerja Cot Girek Aceh Utara kini tanpa insentif Rp2-5 juta/bulan

Ket.foto: Pekerja PTPN Cot Girek Tuntut Mediasi Harmonis, Tolak Klaim Sepihak Atas Kebun 3.200 Ha

Yudi menegaskan manajemen PTPN akan terus memperjuangkan aset negara dan hak pekerja sawit. “Kita ingin kebun yang aman, produksi yang kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penyelesaian permanen atas konflik lahan Kebun Cot Girek.