MEDAN, seputaranindonesia.com – Perkara terkait transaksi pembelian tanah senilai Rp930 juta yang sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, setelah pelapor berinisial EJ dan terlapor selaku Direktur Utama PT LBH mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan di hadapan penyidik.
“Alhamdulillah Restorative Justice dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polda Sumatera Utara terkait transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Stella Tengah, Kota Medan.
Sebagaimana diketahui, perkara tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/698/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2026, atas nama pelapor EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH.
Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan, objek perkara berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Stella Tengah, Kota Medan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp930 juta.













