Berita Utama

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

×

Kuasa Hukum Pelapor Dr. M. Sa’i Rangkuti Sebut Perkara Tanah Rp930 Juta Berakhir Damai, Restorative Justice Terlaksana di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H: Tujuan Hukum Mencari Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan Hukum, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai

Dr. M. Sa'i Rangkuti, S.H., M.H selaku kuasa hukum pelapor (kemeja kotak-kotak, posisi tengah) mendampingi para pihak dalam proses mediasi hingga tercapainya perdamaian di Polda Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist). Medan, 18 Juni 2026.

MEDAN, seputaranindonesia.com – Perkara terkait transaksi pembelian tanah senilai Rp930 juta yang sempat dilaporkan ke Polda Sumatera Utara kini berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H, setelah pelapor berinisial EJ dan terlapor selaku Direktur Utama PT LBH mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan di hadapan penyidik.

“Alhamdulillah Restorative Justice dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, proses perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polda Sumatera Utara terkait transaksi pembelian sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Stella Tengah, Kota Medan.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/698/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Mei 2026, atas nama pelapor EJ dan terlapor Direktur Utama PT LBH.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menjelaskan, objek perkara berkaitan dengan pembelian sebidang tanah yang terletak di Jalan Stella Tengah, Kota Medan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1098 atas nama kliennya dengan nilai transaksi sebesar Rp930 juta.