Ketika TS melintas, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam dan senapan angin. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Ditangkap Terpisah
JM diamankan lebih dahulu pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, JM diduga memiliki peran dalam merencanakan aksi terhadap korban.
Sehari kemudian, polisi menangkap SK pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Ia diamankan di Lingkungan V Bela Rakyat, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
SK diduga berperan sebagai eksekutor.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa nomor polisi milik korban, pakaian korban, satu pucuk senapan angin beserta kotak pelurunya, dua bilah parang yang diduga milik terduga pelaku, serta satu bilah parang lainnya.













