Medan, seputaranindonesia.com – Perselisihan antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri memasuki ranah hukum setelah perusahaan tersebut mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara itu antara lain menyoroti pencairan 54 cek yang oleh penggugat dipersoalkan dari sisi keabsahan tanda tangan dan prosedur transaksi.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Berdasarkan materi gugatan PT TSI yang menjadi sumber informasi pemberitaan ini, perusahaan mendalilkan adanya persoalan dalam proses pencairan sejumlah cek dari rekening miliknya.
Salah satu pokok yang dipermasalahkan berkaitan dengan tanda tangan pada cek. PT TSI mendalilkan bahwa tanda tangan yang digunakan dalam pencairan tersebut tidak sah atau diduga palsu.
Penggugat juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebelum transaksi dilakukan. Selain itu, PT TSI mendalilkan adanya persoalan terkait pemeriksaan spesimen tanda tangan yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur sebelum pencairan diproses.
Persoalan tidak berhenti pada aspek keabsahan tanda tangan. Dalam gugatan tersebut, PT TSI turut mempertanyakan cara dana dicairkan dari rekening yang disebut merupakan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving.
Menurut dalil penggugat, karakteristik rekening tersebut membuat pencairan dana semestinya dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur maupun rekening lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.













