MEDAN, seputaranindonesia.com – Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan persoalan administrasi terkait penetapan kelompok penerima manfaat.
Informasi tersebut dihimpun dari pemberitaan sejumlah media dan dokumen BGN yang beredar. Penghentian sementara itu berkaitan dengan belum dimilikinya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah oleh SPPG yang tercantum dalam daftar.
Kebijakan tersebut dituangkan BGN melalui Surat Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pemberhentian operasional masuk dalam kategori sanksi ringan. Masa suspend diberlakukan paling lama 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.
Selama masa tersebut, seluruh hak operasional SPPG yang dikenai pemberhentian sementara dihentikan.
“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN sebagaimana diberitakan Sumut Pos.













