Olahraga

Cien Siong Alias Asiong Dengan Penasehat Hukum Bermohon Putusan Bebas, Ini Ungkapannya!

×

Cien Siong Alias Asiong Dengan Penasehat Hukum Bermohon Putusan Bebas, Ini Ungkapannya!

Sebarkan artikel ini
keterangan foto : Suasana saat sidang lanjutan perkara dugaan tindakpidana penyalagunaan jabatan dalam pekerjaan dengan terdakwa Cien Siong atau Asiong di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Senin (06/05/2024). (seputaranindonesia.com/ist).

Labuhan Deli, seputaranindonesia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindakpidana penyalagunaan jabatan dalam pekerjaan dengan terdakwa Cien Siong atau Asiong kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Senin (06/05/2024).

Adapun agenda persidangan kali ini untuk pembacaan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa Cien Siong dari Kantor Longser Sihombing, SH MH dan Rekan.

Dalam persidangan tersebut Longser Sihombing bersama Swandhana Pradipta memohon agar majelis hakim membebaskan Cien Siong alias Asiong karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1).

Longser dalam persidangan tersebut juga menanggapi Replik Jaksa, serta memohon agar majelis memberikan putusan seadil-adilnya kepada terdakwa yakni Cien Siong alias Asiong.

Ia pun menyampaikan dalam suatu kepastian hukum apabila JPU di dalam tuntutannya hanya menjabarkan “penggelapan”hanya berlandaskan Pasal 374 KUHPidana tanpa dibarengi dengan penjabaran Pasal 372 KUHPidana.

Karena unsur-unsur Pasal 372 KUHPidana harus dibuktikan dan selain itu harus dibuktikan pula yang tercantum dalam Pasal 374 KUHPidana ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *