Cien Siong Mohon Keadilan dan Dibebaskan
Dalam persidangan tersebut, juga menyampaikan Duplik pribadi atas Replik penuntut umum, Cien Siong mengatakan bahwa dirinya bukan karyawan dimana tidak ada SK pengangkatan saya sebagai karyawan yang saya terima apalagi yang saya tanda tangani langsung.
Dan ini membuktikan bahwa saya bukanlah karyawan PT.KASP. Dimana hal mengenai SK pengangkatan karyawan tersebut tidak pernah di bahas lagi oleh JPU selama sidang setelah hadir saksi Tjin Tjoan, Hendrian, dan Henry Virgo.
Diutarakanya tidak ada kontrak kerja antara saya dengan PT.KASP, tidak ada jaminan tenaga kerja (jamsostek) dimana itu merupakan salah satu syarat hukum dalam perseroan terbatas.
Dan apakah saya dan sejumlah pegawai lainnya dapat dibuktikan sebagai pegawai terdaftar di Kantor Tenaga Kerja Deli Serdang?, tanya lagi sembari menjelaskan selama dalam persidangan bahwa saya adalah karyawan PT.KASP.
Cien Siong juga menegaskan tidak pernah mengetahui tentang RUPS, bahkan dalam sidang pra peradilan juga tidak di sertakan RUPS tersebut.
Bahwa upah gaji yang di maksud itu di peroleh murni dari pengeluaran kas UD. Bintang Berlian (bukti terlampir sebelumnya, pengeluaran biaya gaji saya dan karyawan UD.BB dari kas UD.BB).













