Akan tetapi menurut penasehat, JPU tetap menggunakan dasar didalam Dakwaan dan Tuntutannya atas proses penyidikan yang salah.
Dalam Duplik tersebut, Penasehat Hukum juga menegaskan berdasarkan fakta di persidangan menegaskan terdakwa tidak pernah menulis permohonan cuti dan pengunduran diri kepada PT. KASP melainkan kepada Tjipto Amat.
Begitu juga dalam persidangan secara tegas keterangan saksi a de charge Eric Zori bukan merupakan pekerja di PT. KASP karena tidak ada sama sekali surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT. KASP serta Saksi tersebut berhenti dikarenakan pilihan pribadi untuk resign dari UD. Bintang Berlian.
Penasehat hukum juga menanggapi Replik jaksa mengenai ketidakhadiran Tjipto Amat tetap patut dipertanyakan. Dengan ketidakhadirannya Saksi Tjipto Amat kami berpendapat tidak ada pihak yang dirugikan didalam perkara ini menunjukkan ketidakkonsistensinya mengenai beban pembuktianya sendiri terhadap perkara.
Jaksa telah merasa cukup untuk membuktikan Pasal sangkaan, padahal dalam fakta persidangan Saksi-saksi Tjipto Amat, Dewi Utami Juangga, William sudah dilakukan pemanggilan dengan upaya paksa oleh Majelis Hakim namun JPU tetap tidak dapat melaksanakannya untuk beban pembuktian.













