Dilanjutkan lagi oleh Swandhana hal tersebut dapat dibuktikan chat kepada bagian keuangan saksi Tjipto Amat sebagaimana bukti T-1 untuk membayar pinjaman. Kemudian dalam fakta persidangan ada nota pembayaran setiap minggu yang ditulis oleh saksi Nindi dan telah diakui untuk membayarkan pinjaman terdakwa.
Dalam tanggapannya, Swandhana juga menyorot tanggapan jaksa terhadap pledoi penasehat hukum dalam hal ini mengenai profesi salah satu Tim Penasehat Hukum yang mendamping terdakwa, pernah menjadi penyidik selama 35 tahun dan perlu dipertanyakan kualitas serta terdapat keraguan mengenai profesional sebagai penasehat hukun dalam perkara ini, in jelas melanggar kode etik perilaku jaksa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang kodeetik perilaku jaksa.
Begitu juga mengenai tanggapan jaksa merasa tidak perlu menjelaskan hal-hal yang masuk dalam ranah penyidikan yang mana telah gugur dalam pra peradilan sebelumnya, menanggapi Swandhana menegaskan JPU memgakui keabsahan putusan Praperadilan Nomor 15/Pid.Pra/2023 yang telah menggugurkan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh penyidik yang berkenan dengan penetapan tersangka atas diri terdakwa oleh penyidik terhadap penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.













