Disebutkannya kenapa ada biaya gaji untuk dirinya supaya jelas pengeluaran tiap bulan dari laporan laba rugi di UD.Bintang Berlian.
Cien dalam juga menyampaikan dalam persidangan juga tidak bisa dibuktikan transferan gaji dari PT. KASP.
Jika hanya di buktikan dengan slip setoran itu, tidak ada membuktikan aliran dana untuk gaji dari PT.KASP. Dan tidak ada saya tanda tangani slip penerimaan gaji dari PT.KASP.
“Tolong diperlihatkan yang asli, bukan hasil copy an yang bisa saja di tambah-tambahkan,”ucapnya sembari memohon pada majelis hakim memberikan putusan seadilnya.
Dikatakanya, tidak ada hubungan kerja sama sekali, yang ada hanya kaitan saya meminjam modal usaha bengkel UD.BB dari pribadi Tjipto Amat dengan bunga 0.6%-1%, bukan dari PT.KASP.
“Tjipto Amat bukan dari perusahaan PT.KASP. Tunjangan hari raya ini murni dari kas UD. Bintang Berlian, dan tidak bisa di buktikan bahwa itu dari rekening PT.KASP.
Perihal pembayaran pengobatan di gigit anjing juga murni dari kas UD Bintang Berlian, karena saat itu saya di gigit anjing saat kunjungan kerja meninjau mobil truck di bengkel customer, jadi dan patut dan wajar biaya pengobatan tersebut saya bebankan ke kas UD. Bintang Berlian.













