Nah begitu juga soal perjanjian kerja secara lisan oleh JPU, Penasehat hukum terdakwa menyampaikan perjanjiam kerja secara lisan belum memberikan suatu kepastian hukum.
Menelisik fakta persidangan, lanjut Longser mengatakan terdakwa yang didasarkan oleh perjanjian kerja secara lisan yang dilakukan oleh terdakwa dan pihak PT Karya Anugerah Sejati Pratama (KASP) tidak jelas memuat hak dan kewajiban pemerja sesuai dengan undang-undang yakni Pasal 79 ayat 2 (a) UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sehingga secara jelas tidak ada perikatan kerja dimana terdakwa bukan merupakan pekerja di PT KASP dan nyatanya merupakan seorang Freelance.
Masih dalam persidangan terdakwa melalui penasehat hukumnya kepada majelis hakim menyampaikan para saksi sebagian besar yang dihadirkan dalam persidangan wajib untuk ditolak dikarenakan masih menerima gaji dari PT KASP sehingga keterangan saksi harus dikesampingkan. Bahwa kemudian patut diketahui karyawan yang ada direkrut oleh UD Bintang Berlian dan bukan PT KASP.
“Bahwa terhadap kepemilikan UD Bintang Berlian merupakan milik terdakwa. Modal berasal dari peminjaman uang secara pribadi kepada Tjipto Amat. Artinya terdakwa tetap pada pledoinya termasuk akses terhadap kegiatan usaha tidak dilakukan karena dalam proses penahanan, dimana lokasi UD Bintang Berlian merupakan sewa kepada Tjipto Amat,”ujarnya.













