Medan, seputaranindonesia.com – Majelis hakim menghukum Cien Siong selama 3 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (13/05/24).
Didampingi dua Anggota Majelis Hakim yakni Asarrudin bersama Endang serta dihadiri penuntut umum Marthin dan Wita serta terdakwa bersama penasehat hukumnya Longser Sihombing, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kesalahan melakukan penggelapan dalam jabatan atau kekuasaan sebagaimana dalam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).
Pertimbangan berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan diantaranya Tjin Tjoan, Hendrian dan Henry Virgo serta saksi lainnya ada kesamaan bahwa terdakwa menerima gaji yang setiap bulannya sama dibayarkan sebagai kepala bengkel serta mendapat cuti dan tunjangan hari raya.
Dan selain itu perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan sisa besi bekas dari penyambungan rangkaian truk atau trailer, pemotongan komisi penjualan ban dan pembelian ban yang menyebabkan kerugian Rp.329.220.383 (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).













