Medan, seputaranindonesia.com – Proses wawancara terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Abdul Rahman Hasibuan kembali menjadi sorotan. Kasus ini ditangani oleh Subdit IV-Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, dengan Panit Subdit IV, AKP Delianto Habeahan, SH, turut mendampingi penyidik di lapangan. Namun, isu “pemaksaan” yang dialamatkan kepada penyidik oleh pihak Abdul Rahman menimbulkan dinamika baru dalam kasus ini.

Dalam wawancara yang dilakukan via WhatsApp dengan wartawan Kedan News/Kedan TV, AKP Delianto Habeahan memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut, bahwa pihaknya datang ke Panyabungan untuk melakukan wawancara Ustadz bukan menangkap atau memaksa.
“Kami hanya ingin melakukan wawancara, bukan menangkap atau memaksa,” tegas AKP Delianto saat dikonfirmasi. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan undangan wawancara sebanyak dua kali, namun pihak Ustadz dinilai tidak hadir tepat waktu. “Kami hanya ingin bertemu dengan Ustadz itu untuk wawancara, setelah itu kami kembali,” tambahnya.













