Hakim Periksa Status Tergugat 30
Selain mengecek kesiapan administrasi pihak tergugat, majelis hakim juga memeriksa status pemanggilan terhadap Tergugat 30.
Hakim meminta petugas memastikan relaas atau bukti pemanggilan pihak tersebut karena pada pemanggilan sebelumnya terdapat persoalan mengenai tenggat waktu.
“Ini tergugat 30. Mana panggilannya Bu? Bu siapa ini PP-nya ini? Coba lihat nomor 30 nih. Mana nih panggilannya? Biar kita lihat. Mana 30?”
Setelah dokumen diperiksa, majelis hakim menjelaskan bahwa pemanggilan sebelumnya belum memenuhi ketentuan karena waktunya kurang dari tiga hari. Sedangkan pemanggilan berikutnya telah diterima pada 9 September 2026 dan dinilai telah memenuhi unsur kepatutan.
“Oh, enggak ini T30 itu 30 ini yang patut baru sekali ya TT 30 ya karena yang kemarin itu kita panggil Enggak patut karena kurang dari 3 hari ya. Ini baru semua sekali dipanggil secara patut karena diterimanya tanggal 9. Artian dari tanggal 9 ke 14 sekarang sudah 3 hari lewat ya sah ya. Ee diterima orang serumah.”
Untuk Tergugat 1 hingga Tergugat 29, majelis hakim mencatat sudah terdapat pihak yang mewakili. Namun, dokumen administrasi yang menjadi dasar perwakilan tersebut belum seluruhnya tersedia.
“Sedangkan T1 sampai T29 ada kuasanya tapi secara administrasi belum. Surat belum ada surat. Hah? Ya. Nanti aja sekalian. Baik. Baik ya.”













