Medan, seputaranindonesia.com – Perkara gugatan perdata PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak lainnya kembali belum bergerak ke pemeriksaan pokok perkara.
Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026), majelis hakim masih menemukan persoalan kelengkapan administrasi dari pihak tergugat. Kondisi itu membuat agenda pemeriksaan substansi gugatan belum dapat dilakukan.
Perkara dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut merupakan gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara ini, PT TSI tercatat sebagai penggugat, sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balaikota, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan 28 pihak lainnya menjadi tergugat.
Persoalan administrasi terutama berkaitan dengan surat kuasa dan surat tugas yang belum lengkap untuk pihak Tergugat 1 sampai Tergugat 29. Dalam persidangan, perwakilan Bank Mandiri menjelaskan kondisi tersebut berkaitan dengan lokasi para tergugat yang berbeda-beda.
“tergugat 1 sampai tergugat 29, karena ada tergugat di Medan, ada di Jakarta, dan pecah-pecah kami minta izin.”













