Hukum

Wacana Rp45 Juta Muncul dalam Mediasi Sengketa Gang, Zulkarnain: Silakan Buktikan Kepemilikannya

×

Wacana Rp45 Juta Muncul dalam Mediasi Sengketa Gang, Zulkarnain: Silakan Buktikan Kepemilikannya

Sebarkan artikel ini

Persoalan akses gang di kawasan Sei Agul masih menunggu kejelasan dokumen dan keterangan instansi teknis, sementara Zulkarnain Parinduri menegaskan wacana Rp45 juta bukan berasal dari Lurah Sei Agul.

Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukumnya DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim hukum Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH. (seputaranindonesia.com/ist)

Lurah Tunggu Klarifikasi BPN dan Instansi Teknis

Terpisah, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan mengatakan dirinya telah mencermati SHM yang diperlihatkan Zulkarnain Parinduri. Dari dokumen tersebut, ia menyebut terdapat keterangan mengenai batas tanah berupa gang/jalan.

Untuk memastikan status serta keberadaan gang/jalan tersebut, pihak kelurahan masih menunggu jawaban dari BPN Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Medan.

Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian persoalan tidak hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak, tetapi memiliki dasar keterangan dari instansi yang berwenang.

“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.

Dengan demikian, polemik mengenai batas tanah dan status gang di kawasan tersebut masih menunggu kejelasan administratif serta teknis. Dokumen dari instansi terkait diharapkan dapat menjadi rujukan bersama dalam proses penyelesaian persoalan di tengah warga.