Kuasa Hukum Minta Bukti Kepemilikan Ditunjukkan
Dari sisi hukum, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, mengatakan pihaknya berpegang pada dokumen resmi yang dimiliki kliennya. Berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN Medan, kata dia, tanah milik Zulkarnain memiliki salah satu batas berupa gang atau jalan.
Persoalan kemudian berkembang karena pada bagian badan gang/jalan serta area parit disebut telah dibangun tembok oleh anak-anak Dalil Maha.
Kuasa hukum Zulkarnain menilai klaim mengenai kepemilikan gang seharusnya dapat diselesaikan dengan menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.













