Hukum

Wacana Rp45 Juta Muncul dalam Mediasi Sengketa Gang, Zulkarnain: Silakan Buktikan Kepemilikannya

×

Wacana Rp45 Juta Muncul dalam Mediasi Sengketa Gang, Zulkarnain: Silakan Buktikan Kepemilikannya

Sebarkan artikel ini

Persoalan akses gang di kawasan Sei Agul masih menunggu kejelasan dokumen dan keterangan instansi teknis, sementara Zulkarnain Parinduri menegaskan wacana Rp45 juta bukan berasal dari Lurah Sei Agul.

Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukumnya DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim hukum Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH. (seputaranindonesia.com/ist)

Kuasa Hukum Minta Bukti Kepemilikan Ditunjukkan

Dari sisi hukum, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, mengatakan pihaknya berpegang pada dokumen resmi yang dimiliki kliennya. Berdasarkan SHM yang diterbitkan BPN Medan, kata dia, tanah milik Zulkarnain memiliki salah satu batas berupa gang atau jalan.

Persoalan kemudian berkembang karena pada bagian badan gang/jalan serta area parit disebut telah dibangun tembok oleh anak-anak Dalil Maha.

Kuasa hukum Zulkarnain menilai klaim mengenai kepemilikan gang seharusnya dapat diselesaikan dengan menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi.

“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.