Berita Utama

Visum RS Pirngadi Dipersoalkan di Sidang Sherly, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Uji Prosedurnya

×

Visum RS Pirngadi Dipersoalkan di Sidang Sherly, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Uji Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menilai proses penyusunan Visum et Repertum perlu diuji setelah muncul keterangan ahli yang dinilai berkaitan dengan mekanisme pemeriksaan medis.

Penasihat hukum terdakwa Sherly menjelaskan kepada awak media alasan mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT. Seluruh argumentasi tersebut, menurut pihak pembela, akan disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Hingga berita ini ditayangkan, Humas RS Pirngadi, Gibson Girsang belum menjawab konfirmasi dan mohon penjelasan hal tersebut.

Catatan Redaksi:

Berita ini memuat pernyataan dan pendapat penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam proses persidangan dan wawancara usai sidang. Pernyataan mengenai prosedur penyusunan Visum et Repertum merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela yang akan diajukan dalam nota pembelaan. Penilaian terhadap validitas maupun kekuatan pembuktian Visum et Repertum sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Visum et Repertum oleh RSUD Dr. Pirngadi Medan.