DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Penasihat hukum terdakwa Sherly menyatakan bahwa keterangan yang diberikan kliennya sepanjang persidangan tidak dapat dipisahkan dari fakta-fakta yang telah terungkap di ruang sidang. Menurut tim pembela, sejumlah kesaksian yang disampaikan para saksi justru memperlihatkan adanya kesesuaian dengan apa yang diungkapkan Sherly di hadapan Majelis Hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, kepada wartawan usai sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026).
“Fakta persidangan sudah sangat jelas. Apa yang disampaikan Sherly bukan berdiri sendiri, tetapi dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan. Jadi menurut kami tidak ada ruang untuk mengatakan bahwa Sherly berbohong,” kata Togar.
Menurutnya, selama proses pembuktian, sejumlah saksi telah memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan pengakuan Sherly bahwa dirinya merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
Ia mencontohkan adanya keterangan saksi yang mengaku mendengar Sherly berteriak meminta tolong saat kejadian berlangsung. Selain itu, menurut Togar, terdapat pula fakta persidangan yang akan dijadikan bagian dari nota pembelaan untuk menunjukkan posisi kliennya.













