DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Proses penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly menjadi sorotan tim penasihat hukum. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, pihak pembela meminta Majelis Hakim mencermati apakah prosedur penyusunannya telah memenuhi standar hukum dan kedokteran forensik.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).














