Berita Utama

Visum RS Pirngadi Dipersoalkan di Sidang Sherly, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Uji Prosedurnya

×

Visum RS Pirngadi Dipersoalkan di Sidang Sherly, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Uji Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menilai proses penyusunan Visum et Repertum perlu diuji setelah muncul keterangan ahli yang dinilai berkaitan dengan mekanisme pemeriksaan medis.

Penasihat hukum terdakwa Sherly menjelaskan kepada awak media alasan mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT. Seluruh argumentasi tersebut, menurut pihak pembela, akan disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Proses penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly menjadi sorotan tim penasihat hukum. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, pihak pembela meminta Majelis Hakim mencermati apakah prosedur penyusunannya telah memenuhi standar hukum dan kedokteran forensik.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Sherly didampingi tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan. Penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya. (seputaranindonesia.com/ist)