Berita Utama

Visum RS Pirngadi Dipersoalkan di Sidang Sherly, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Uji Prosedurnya

×

Visum RS Pirngadi Dipersoalkan di Sidang Sherly, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Uji Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menilai proses penyusunan Visum et Repertum perlu diuji setelah muncul keterangan ahli yang dinilai berkaitan dengan mekanisme pemeriksaan medis.

Penasihat hukum terdakwa Sherly menjelaskan kepada awak media alasan mempertanyakan prosedur penyusunan Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan KDRT. Seluruh argumentasi tersebut, menurut pihak pembela, akan disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

“Kami tidak menyatakan Visum et Repertum ini otomatis batal atau tidak sah. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai validitas Visum et Repertum tersebut patut dipertanyakan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktiannya,” ujar Togar.

Menurutnya, apabila benar pemeriksaan terhadap objek visum tidak dilakukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan ahli, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai bobot pembuktian alat bukti surat tersebut.

“Dalam pandangan kami, apabila prosedur pemeriksaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu hal itu dapat memengaruhi bobot pembuktian Visum et Repertum. Karena itu, kami akan menguraikan seluruh argumentasi hukum tersebut dalam nota pembelaan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Rujuk Pedoman Kedokteran Forensik

Selain mengacu pada KUHAP, tim penasihat hukum juga merujuk pada pedoman praktik kedokteran forensik yang diterbitkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut kuasa hukum, pedoman tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum, sedangkan dokumentasi berupa foto hanya berfungsi sebagai data pendukung, bukan sebagai pengganti pemeriksaan medis.